Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengakselerasi penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya ini dilakukan dengan memberikan pendampingan dan asistensi kepada satuan kerja Unit Eselon I Pusat Kemenag dari 24 September hingga 2 Oktober 2025.
Proses pendampingan ini menghasilkan inventarisasi dokumen tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK. Inventarisasi ini menjadi pijakan penting dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut serta memastikan rekomendasi BPK dapat ditangani secara tuntas.
“Akselerasi penyelesaian saldo TLRHP ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Lebih dari itu, ini adalah komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat tata kelola, menjaga akuntabilitas, dan meneguhkan budaya integritas. Strategi yang dijalankan Itjen diarahkan agar rekomendasi BPK bisa ditangani lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan,” ungkap Kepala Bagian PHP dan Dumas Sekretariat Itjen Kemenag, Darwanto, di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Sejak 2024, Itjen Kemenag telah mengawali percepatan TLHP dengan membentuk tim khusus di setiap unit kerja. Tim ini bertugas memperkuat penyelesaian TLHP, mengembangkan sistem informasi hasil pengawasan, serta melakukan inventarisasi temuan berulang.
Memasuki 2025, strategi ini diperluas dalam beberapa aspek. Pertama, satker diminta menyusun Rencana Aksi dengan target penyelesaian yang jelas. Kedua, seluruh struktur Itjen dilibatkan dalam pendampingan dan verifikasi. Ketiga, dilakukan treatment khusus untuk saldo signifikan maupun rekomendasi yang sulit ditindaklanjuti. Keempat, koordinasi dengan unit pusat, daerah, hingga BPK terus ditingkatkan. Kelima, kapasitas pegawai satker diperkuat melalui asistensi teknis dan bimbingan berkelanjutan.
“Melalui strategi baru ini, Itjen ingin memastikan saldo TLRHP BPK RI dapat dituntaskan lebih cepat. Ini penting agar Kemenag dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas Darwanto.
Kegiatan pendampingan ini mendapat apresiasi dari satuan kerja (satker). Mereka menilai langkah Itjen sangat membantu dalam memperjelas arah penyelesaian TLRHP BPK.





